Fajarasia.id – Kopral Dua Bazarsah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana menurut Tim Oditur Militer dalam sidang di Palembang, Senin (21/7/2025). Unsur “dengan sengaja dan perencanaan” dinyatakan terpenuhi sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Tim Oditur juga menyebut unsur lain seperti “barang siapa” dan “merampas nyawa orang lain” telah terbukti. Selain itu, dua dakwaan tambahan turut dipenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Bazarsah didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan pengelolaan perjudian tanpa izin. Atas itu, Tim Oditur Militer menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer.
Oditur menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tuntutan dibacakan Tim Oditur dalam sidang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Ia didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Terdakwa diduga menembak tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam. Peristiwa terjadi Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.
“Perbuatan terdakwa terbukti sah pada tiga dakwaan primer. Kami menuntut hukuman mati dan pemecatan dari militer,” ujar Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar.****





