Fajarasia.id – Nilai tukar rupiah berhasil naik kembali terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis (27/3/2025). Menurut Bloomberg, rupiah naik 0,15 persen atau 25 poin menjadi Rp16.562 per dolar AS.
Kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump masih menjadi faktor dominan yang mempengaruhi sentimen pasar. Terutama setelah dia menyatakan ingin mengenakan tarif 25 persen untuk impor produk otomotif mulai 2 April 2025.
“Pasar dengan hati-hati menilai potensi dampak tarif ini,” kata analis pasar uang, Ibrahim Assuaibi. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menimbulkan implikasi ekonomi yang lebih luas, serta mempengaruhi permintaan minyak dan stabilitas pasar.
Industri otomotif merupakan konsumen energi yang signifikan khususnya minyak. Kenaikan tarif akan menyebabkan naiknya harga kendaraan sehingga berpotensi menekan penjualan mobil dan berimbas pada sektor lain.
Eropa, Kanada, Tiongkok, dan Meksiko mengecam kebijakan tarif Trump tersebut. Negara-negara itu mengancam akan melakukan tindakan balasan terhadap AS.
Sementara itu, perundingan Ukraina-Rusia yang diinisiasi AS kembali menemui jalan buntu. Ini setelah kedua pihak bertikai saling tuduh melanggar perjanjian.
Dari dalam negeri, Ibrahim mencermati laporan Bank Dunia yang menyebut kinerja pengumpulan pajak Indonesia terburuk di dunia. Rasio pendapatan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) dikategorikan sebagai salah satu yang terendah.
“Informasi ini merupakan sinyal bagus bagi pemerintah untuk membenahi perpajakkan secara berkala,” ujarnya. Menurut Ibrahim, pada 2021 tax ratio Indonesia turun sekitar 2,1 poin persentase.
Bank Dunia juga menyoroti kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan yang kurang optimal. Pada 2021, kontribusi kedua instrumen tersebut hanya sebesar 66 persen dari total penerimaan pajak.
“Secara keseluruhan, kondisi tersebut diperkirakan membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp944 triliun pada 2016-2021,” kata Ibrahim. Hal ini disebabkan ketidakpatuhan pada PPN maupun PPh badan, serta kehilangan akibat kebijakan perpajakan pemerintah.*****





