Nasie Djamil : Lambatnya Proses RUU Perampasan Aset Terkendala Di Pemerintah

Nasie Djamil : Lambatnya Proses RUU Perampasan Aset Terkendala Di Pemerintah

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi bertema “Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” gelaran KWP (Koordinatoriat Wartawan Parlemen) dan Biro Pemberitaan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023), menyatakan, lambatnya proses RUU perampasan aset bisa jadi karena pemerintah menyesal mengusulkan RUU tersebut.

“RUU ini merupakan inisiatip pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal. Menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini, jangan-jangan. Namanya juga jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak,” kata Nasir.

Logika sederhananya, pemilik aset adalah orang yang berkuasa. Tentu, kuasa tidak hanya milik pemerintah tapi juga ada di parlemen.

“Di gedung inikan banyak kuasa, diantaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana ada kuasa untuk menggerakan sumber daya manusia dan kemudian mengekseskusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara.”

Padahal, menurut Nasir, dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis. “Kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang.”

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, dalam penegakkan hukum eksisting sekarang pun sebenarnya ada kewenangan perampasan aset. “Yang memiliki kewenangan itu cuma penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, KPK dan pengadilan.”

“Jadi sebenarnya harus jujur diperjelas apa sebenarnya yang kita maksud dengan Perampasan aset,” katanya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah sejak September 2002 silam.****

Pos terkait