Fajarasia.id – Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan, para eksportir sumber daya alam strategis Indonesia wajib mulai melaporkan kontrak-kontrak ekspornya ke BUMN khusus Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia alias PT DSI.
Rosan mengatakan, laporan ini dalam rangka transisi sebelum seluruh ekspor SDA strategis seperti batu bara, minyak mentah kelapa sawit atau CPO, hingga ferroalloy sepenuhnya diekspor oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
“Mulai 1 Juni sampai dengan 3 bulan ke depan Kita akan bersama dengan seluruh K/L (kementerian atau lembaga) yang lain dan badan-badan lainnya, akan mendapatkan laporan mengenai kontrak-kontrak ekspor yang ada selama 3 bulan ke depan,” ucap Rosan di kawasan Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Rosan mengatakan, laporan wajib kontrak eksportir kepada PT DSI ditujukan untuk mereview harga ekspor yang mereka cantumkan dengan mitra dagangnya. Dengan demikian, tak ada lagi praktik under invoicing atau menjual komoditas ekspor Indonesia di bawah harga pasaran negara tujuan ekspor.
“Sehingga kita bisa membuka analisa, karena kita pada saat sekarang sedang membuat sistemnya dengan secara transparan, karena yang tadi kami sampaikan juga yang paling penting buat kami adalah transparansi,” papar Rosan.
Rosan mengatakan, review setiap 3 bulanan ini tidak akan mengganggu kontrak eksportir dengan mitranya di negara tujuan, karena dalam kontrak yang telah disepakati menurutnya hanya terkait dengan volume barang ekspornya, sedangkan penetapan harga dilakukan tiap 3 bulan menyesuaikan perkembangan nilai pasar komoditasnya.
Seluruh eksportir terkait pun kata dia sudah sepakat dengan konsep ini. Eksportir ini merupakan yang hadir dalam agenda sosialisasi pengoperasionalan BUMN ekspor PT DSI di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin.
“Mereka pun memang menyutujui bahwa memang mungkin dari segi volumenya, sudah kontraknya lebih dari satu tahun Tapi kan dari segi harganya, pricingnya, itu di-review setiap 3 bulan, setiap 6 bulan, malah ga ada yang 6 bulan tapi setiap 3 bulan,” tegas Rosan.
Berikut sejumlah asosiasi yang hadir pada sosialisasi kemarin:
1. Kamar Dagang Industri (Kadin)
2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
3. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
5. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)
9. US-ASEAN Business Council (USABC)
10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)
15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
18. Indonesian Petroleum Association (IPA).****





