Fajarasia.id — Sekretariat Jenderal MPR RI resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH), bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA), serta pembatasan penggunaan listrik di lingkungan kantor mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi energi di tengah dinamika global.
Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan pola kerja pegawai kini diatur menjadi empat hari dalam sepekan. Khusus hari Jumat, diberlakukan sistem piket dengan hanya dua orang per unit yang bertugas di kantor, sementara pegawai lainnya WFH atau WFA. “Kita melaksanakan WFH dan WFA mulai 1 April, sekaligus membatasi jam kerja untuk penghematan listrik,” ujarnya di Kompleks Parlemen.
Meski demikian, pegawai yang melaksanakan WFH/WFA diminta tetap siap dipanggil ke kantor jika diperlukan. Siti menegaskan akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut. “Kalau diminta kembali ke kantor lalu tidak hadir dengan alasan tidak jelas, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait penghematan energi, listrik di lingkungan MPR akan dipadamkan pukul 18.00 setiap hari. “Kami berharap semua kegiatan berakhir pukul 17.00, sehingga pukul 18.00 listrik sudah dipadamkan,” tambahnya.
Siti memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja lembaga. “Semua dilakukan demi efisiensi, tetapi tetap menjaga efektivitas pimpinan, anggota, dan sekretariat,” katanya.*****




