MKD Skors Sahroni 6 Bulan, Penjarahan Rumah Jadi Faktor Meringankan

MKD Skors Sahroni 6 Bulan, Penjarahan Rumah Jadi Faktor Meringankan

Fajarasia.id  – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, atas pelanggaran kode etik. Namun, dalam pertimbangannya, MKD menyebut insiden penjarahan rumah Sahroni sebagai faktor yang meringankan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sahroni hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.

Pernyataan Dinilai Tidak Bijak MKD menilai Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Wakil Ketua MKD Imron Amin menyebut bahwa pernyataan Sahroni yang menjadi sorotan pengadu dianggap tidak pantas dan kurang bijaksana.

“Seharusnya Teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron.

Rumah Dijarah, MKD Beri Pertimbangan Khusus Selain menyoroti ucapannya, MKD juga mempertimbangkan bahwa Sahroni menjadi korban dari penyebaran informasi palsu yang berujung pada penjarahan rumahnya. Hal ini dinilai sebagai kondisi yang meringankan dalam pengambilan keputusan.

“Akibat berita bohong yang beredar, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan,” tambah Imron.

Sanksi dan Konsekuensi Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. Selama masa skorsing, ia juga tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD dan dinyatakan final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sidang Etik dan Saksi Ahli Sidang MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif dimulai sejak Senin (3/11), menyusul dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR dan pernyataan kontroversial yang memicu kericuhan publik pada Agustus 2025.

Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang, termasuk:

  • Suprihartini (Deputi Persidangan Setjen DPR)
  • Letkol Suwarko (Koordinator Orkestra)
  • Prof. Dr. Adrianus Eliasta (Ahli Kriminologi)
  • Satya Adianto (Ahli Hukum)
  • Trubus Rahadiansyah (Ahli Sosiologi)
  • Gustia Ayudewi (Ahli Analisis Perilaku)
  • Erwin Siregar (Wakil Koordinator Wartawan Parlemen)
  • Ismail Fahmi (Ahli Media Sosial).***

Pos terkait