Fajarasia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPR. Dengan putusan tersebut, Uya Kuya resmi diaktifkan kembali sebagai anggota legislatif mulai Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang di kompleks parlemen, Senayan.
Adang menegaskan bahwa status keanggotaan Uya Kuya dipulihkan dan ia kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sejak putusan tersebut diumumkan.
Laporan Etik Sudah Dicabut Uya Kuya sebelumnya sempat dilaporkan ke MKD terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Namun laporan tersebut telah dicabut, dan MKD menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan.
Sidang Dihadiri Saksi dan Ahli Dalam proses sidang, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan pakar untuk memberikan pandangan terkait dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKD memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Uya Kuya.***




