Fajarasia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR setelah menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
“Teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Adang menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran, MKD tetap mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik dan menjaga sikap sebagai wakil rakyat.
Langsung Aktif Kembali Dengan putusan ini, Adies Kadir kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI terhitung sejak hari putusan dibacakan.
“Teradu I Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan ini diumumkan,” lanjut Adang.
Sidang Etik Lima Anggota DPR Putusan ini merupakan bagian dari rangkaian sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka sebelumnya diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait aksi berjoget dalam Sidang Tahunan DPR dan pernyataan publik yang memicu kontroversi pada Agustus 2025.
Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Dalam proses sidang, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan pakar, antara lain:
- Suprihartini (Deputi Persidangan Setjen DPR)
- Letkol Suwarko (Koordinator Orkestra)
- Prof. Dr. Adrianus Eliasta (Ahli Kriminologi)
- Satya Adianto (Ahli Hukum)
- Trubus Rahadiansyah (Ahli Sosiologi)
- Gustia Ayudewi (Ahli Analisis Perilaku)
- Erwin Siregar (Wakil Koordinator Wartawan Parlemen).****





