Fajarasia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan, Sahroni telah selesai menjalani masa sanksi nonaktif selama enam bulan.
Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, kemudian MKD menjatuhkan sanksi tambahan pada 5 November 2025. Dengan mengacu pada putusan tersebut, masa sanksi berakhir pada 5 Maret 2026.
Partai NasDem mengusulkan Sahroni kembali ke posisi pimpinan Komisi III pada 19 Februari 2026. Keputusan ini berlaku efektif 10 Maret 2026, setelah DPR selesai menjalani masa reses.
Dek Gam menegaskan, seluruh proses penetapan sesuai mekanisme Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR. Meski demikian, kembalinya Sahroni tetap menimbulkan sorotan publik, mengingat rekam jejak ucapannya yang sempat memicu kontroversi pada 2025.****




