MK Diminta Tambah Sanksi Kerja Sosial bagi Pengemudi Sambil Merokok

Mahkamah Konsisitusi
Mahkamah Konsisitusi

Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari seorang warga bernama Syah Wardi yang menyoroti aturan lalu lintas terkait perilaku pengemudi kendaraan bermotor. Gugatan tersebut meminta agar MK menambahkan sanksi khusus bagi pengemudi yang merokok saat berkendara, karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Permohonan yang teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 itu menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Syah Wardi, kedua pasal tersebut masih multitafsir dan tidak secara tegas melarang perbuatan merokok saat mengemudi.

“Frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam aturan lalu lintas sering ditafsirkan berbeda-beda. Akibatnya, perilaku berbahaya seperti merokok saat mengemudi kerap tidak dikenai sanksi secara konsisten,” ujarnya dalam permohonan yang diajukan.

Syah Wardi menilai jalan raya adalah ruang publik dengan risiko tinggi, sehingga setiap kekaburan norma dapat berakibat fatal, bahkan menghilangkan nyawa. Ia meminta MK menegaskan bahwa merokok saat berkendara termasuk perbuatan yang mengganggu konsentrasi dan wajib dikenai sanksi.

Dalam gugatannya, ia mengusulkan agar pelanggar tidak hanya dikenai pidana kurungan atau denda, tetapi juga sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Menurutnya, langkah ini akan memberikan efek jera sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan.

“Negara tidak boleh abai terhadap hak hidup dan rasa aman warga. Sanksi yang berat dan serius adalah instrumen perlindungan hukum yang adil,” tegasnya.

Kini, MK akan memproses permohonan tersebut untuk menilai apakah pasal yang digugat memang perlu dimaknai ulang agar lebih jelas dan tegas dalam melindungi keselamatan pengguna jalan.

Pos terkait