Miliki 3,39 Gram Sabu, IPN alias I Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Miliki 3,39 Gram Sabu, IPN alias I Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Fajarasia.id – Tertangkap tangan memiliki, menguasai atau menyimpan Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3,39 gram, IPN alias I (32) diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria yang mengaku sebagai pedagang ini diamankan dari kediamannya di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 sekitar 17.50 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH, Senin (27/3), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, tersangka IPN alias I (32) di amankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 17.50 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan adanya seorang laki laki di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang memiliki dan menjual Narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dan mengetahui identitas pelaku yakni IPN alias I (32), warga Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan melakukan penindasan terhadap tersangka,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.

Menurut Silalahi, dari hasil penindakan tersebut, personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka IPN alias I (32) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,13 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX tanpa plat warna biru putih hitam. Katanya, kepada petugas, tersangka IPN alias I mangakui bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama R (belum tertangkap).

“Selain itu, tersangka juga mebgaku baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 (residivis) dan memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu sejak awal Oktober 2022 atau sudah berjalan sekitar 6 bulan. Atas pengakuannya itu, tersangka IPN alias I serta barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini.***

Pos terkait