Fajarasia.id – Perselisihan hukum antara Mie Gacoan di Bali dan LMK Selmi akhirnya diselesaikan lewat perjanjian damai, Jumat (8/8/2025). Kesepakatan ini dicapai setelah pembayaran lisensi musik senilai Rp2,2 miliar oleh pihak Mie Gacoan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, PT Mitra Bali Sukses telah melunasi kewajiban royalti. “Pembayaran dilakukan penuh sesuai kesepakatan kedua pihak,” katanya setelah memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar.
Lisensi menyeluruh tersebut mencakup penggunaan musik di seluruh gerai Bali, Jawa, dan Sumatra hingga 2025. Supratman akan mengupayakan penghentian proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ia menambahkan, langkah itu penting demi mengakhiri perkara yang bergulir sejak awal tahun. “Saya siap menghubungi langsung Kapolda Bali,” ujarnya.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira menyebut, musik akan kembali diputar di seluruh gerai Gacoan. “Namun, waktu dimulainya pemutaran masih kami persiapkan,” ucapnya.
Gusti Ayu Sasih Ira merupakan tersangka dugaan pelanggaran hak cipta musik. Laporan dilayangkan LMK Selmi melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan berdasarkan kuasa resmi dari Ketua Selmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan pelaku usaha di sektor kuliner nasional. Penyelesaian damai ini diharapkan jadi contoh positif penanganan sengketa hak cipta.****





