Fajarasia.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan soal JET yang disoroti Komnas HAM, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dalam agenda iklim bekerja bersama-sama semua menteri terkait pemangku pengendali iklim seperti Menteri ESDM, Pertanian, Industri, Kelautan dan Menteri Perhubungan.
“Dan khusus tentang JET sedang ditangani dan juga dekarbonisasi telah dirintis oleh Kementerian BUMN dan tentu saja ESDM,” ujar Siti Nurbaya saat pertemuan dengan Komnas HAM, dikutip, Sabtu (25/2/2023).
“Untuk itu, maka semua catatan Komnas HAM menjadi perhatian kami dan akan dibicarakan pada diskusi-diskusi teknis bersama lintas kementerian tersebut,”sambungnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung 1,5 jam tersebut diberikan perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang dinilainya berpotensi memberi pengaruh pada Hak Asasi Manusia.
Saat ini, Komnas HAM mencatat bahwa dari masyarakat telah ada masuk pengaduan ke Komnas HAM berkenaan dengan Iklim.
Komnas HAM juga menyoroti secara khusus tentang Hutan Adat dan Hutan sosial lainnya. Tentang hutan sosial disampaikan oleh Komnas HAM apresiasi kepada Pemerintah atas kinerja dalam alokasi akses kelola hutan kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektar.
Pada kesempatan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya merespon catatan Komnas HAM dan menjelaskan bahwa Pemerintah/KLHK khususnya dirinya sebagai Menteri menaruh respek yang tinggi terhadap lembaga Komnas HAM. Disebutkan bahwa ia telah mulai bekerja bersama Komnas HAM sejak 1988, saat masih bekerja di Pemda Provinsi.
“Sangat membanggakan ketika Komnas HAM ditegakkan keberadaannya dengan UUD hasil amandemen saat Reformasi Politik dan Pemerintahan mulai 1998, sebagai quasi government yang sangat penting,” ungkapnya.
Menteri Siti juga menjelaskan tentang kebijakan mendasar tentang akses kelola hutan dan kebijakan Presiden Jokowi yang menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional dengan sosok yang kokoh di mata internasional.
Terkait perubahan iklim, maka tanggung jawab akan diemban oleh KLHK dengan sebaik-baiknya berdasarkan UUD dan UU serta aturan pelaksanaannya.
“Guna pemenuhan NDC bagi nasional dan global. Tentu saja ada nilai ekonomi karbon disitu, yang juga harus diambil sebagai opportunity untuk masyarakat,”tutupnya.***





