Mensos Sebut Pemerintah Terus memperbarui Data Penerima Bansos

Mensos Sebut Pemerintah Terus memperbarui Data Penerima Bansos
Petugas PT Pos Indonesia (Persero) memfoto warga penerima manfaat saat penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) di Kantor Pos Serang, Banten, Jumat (9/9/2022). Sebanyak 79.587 keluarga penerima manfaat menerima BLT BBM dan program bantuan sembako sebesar Rp500 ribu per-KPM per bulan untuk periode September hingga Desember 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Fajarasia.co – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pemerintah terus berupaya melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan agar segala jenis bansos, yang saat ini tengah dalam proses salur, tepat sasaran.

“Agar bansos itu tepat salur, tepat sasaran. Yang kami lakukan adalah perbaikan data itu sendiri,” kata Mensos Risma dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Mensos mengatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran data setiap bulan. “Setiap bulan, saya membuat surat keterangan (SK) baru untuk memastikan data tetap update karena pergerakan data itu dinamis,” ujarnya.

“Tidak setahun dua kali, tapi setiap bulan. Karena pergerakan data itu dinamis sekali,” ucapnya.

Selain rutin melakukan pemutakhiran data, penerima BLT ini juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing. “Daerahlah yang harus melakukan pendataan, tidak ada yang tidak bisa karena ada perangkat desa/kelurahan dan perangkat kecamatan,” katanya.

Hal ini, kata Mensos, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam UU tersebut, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.

“Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa. Sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Walikota melalui Camat,” ujarnya.

Dengan demikian, Mensos mengharapkan bisa menekan angka ketidaktepatsasaran penerima BLT lantaran layak tidaknya target ditentukan sendiri oleh daerah. “Kalau daerah mengatakan mereka tidak mampu ya diusulkan saja, tapi kalau mereka dianggap mampu, ya harus didrop,” ucapnya.

Menurutnya, updating data dan usulan penerima BLT oleh daerah berkontribusi pada padannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Data kami (dalam DTKS) harus padan dengan Dukcapil, memang tidak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa,” kata Risma.****

Pos terkait