Menkumham Tegaskan Ormas Harus Memberi Dampak Positif, Bukan Menambah Masalah

Menkumham Tegaskan Ormas Harus Memberi Dampak Positif, Bukan Menambah Masalah

Fajarasia.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, angkat bicara terkait penangkapan Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), JS, oleh Kepolisian Daerah Riau. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya di Gedung Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (21/10/2025), Supratman menegaskan bahwa eksistensi ormas seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan.

“Organisasi kemasyarakatan itu harus memberikan kontribusi positif. Tidak boleh justru kehadirannya menimbulkan gangguan atau masalah baru,” ujar Supratman.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pembekuan ormas Petir pasca penangkapan JS, Supratman menyebut belum menerima permintaan resmi terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi atau permohonan mengenai pembekuan organisasi itu,” katanya.

JS sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Ia diduga menggunakan sejumlah media daring untuk menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan tanpa memberikan hak jawab kepada pihak yang dituduh. Dengan mengatasnamakan ormas, JS mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar isu tersebut tidak dipublikasikan lebih lanjut.

Akibat pemberitaan yang tidak akurat tersebut, perusahaan yang menjadi sasaran merasa dirugikan secara reputasi dan mengalami penurunan kepercayaan dari para investor.

JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Pos terkait