Menkumham Diharapkan Responsif Terkait Kasus Wamenkumham

Menkumham Diharapkan Responsif Terkait Kasus Wamenkumham

Fajarasia.id – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H. Laoly diminta responsif terkait Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) EOSH sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan EOSH sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau tidak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Sehingga bisa fokus pada kasusnya” kata Kuasa hukum pelapor Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam sebuah rilisnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, EOSH perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral. Apalagi, menurutnya, EOSH juga merupakan profesor dan ahli hukum pidana.

“Kan pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham. Ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral,” katanya.

Sementara itu, EOSH mengatakan, belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Hal itu disampaikannya melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

“Beliau [EOSH] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulis.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka EOSH sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/10/2023) malam. Selain EOSH, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

EOSH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023). “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi EOSH. Uang itu diterima terkait dengan jabatan EOSH meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada EOSH, pada April-Oktober 2022.****

 

Pos terkait