Fajarasia.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
Supratman menyatakan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan termasuk dalam kategori ciptaan yang layak mendapatkan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa jurnalis dan media harus dijamin keberlangsungan dan eksistensinya melalui regulasi yang tepat.
“Setiap karya cipta memiliki manfaat ekonomi yang harus dijaga, termasuk karya jurnalistik. Saya sepenuhnya mendukung agar karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa profesi jurnalis tidak boleh terpinggirkan di tengah kemajuan teknologi, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI) yang mulai mengambil alih proses produksi konten. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis berarti juga melindungi media sebagai pilar demokrasi.
“Jika jurnalis terlindungi, maka media pun ikut terjaga. Ini penting untuk keberlangsungan demokrasi kita,” tambah Supratman.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik harus menjadi bagian dari pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014. RUU tersebut dirancang untuk menjawab tantangan era digital, termasuk ciptaan berbasis AI dan kewajiban platform digital.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, turut mendorong agar karya jurnalistik dimasukkan sebagai objek perlindungan dalam regulasi hak cipta. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, profesi jurnalis dan industri media bisa terancam punah.
“Jika karya jurnalistik tidak lagi memiliki nilai ekonomi karena diambil alih oleh AI, maka perusahaan pers bisa gulung tikar dan profesi wartawan akan hilang,” ujar Dahlan.
Ia menyebut perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Menjadikan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi Undang-Undang adalah terobosan penting untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan negara,” tutupnya.****




