Mengenal Humuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat Bagi Anggota Polri

Mengenal Humuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat Bagi Anggota Polri

Fajarasia.co – Anggota Polri yang melanggar kode etik dan aturan disiplin kepolisian akan dikenakan berbagai jenis sanksi. Salah satunya sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu seperti yang dialami oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol FS. Ia diputuskan bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol itu menjelaskan entang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol tersebut ditetapkan pada 14 Juni 2022 kemudian diundangkan pada 15 Juni 2022. PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Apabila melanggar KKEP dan Komisi Etik Polri.

Terdapat tiga kategori pelanggaran KEPP, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Apabila anggota Polri melakukan pelanggaran sedang dan berat dapat terancam terkena PTDH.

Berikut kriteria pelanggaran anggota menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 KEPP Pasal 17 Ayat 2 menyatakan:

“Kriteria pelanggaran KEPP kategori sedang adalah, dilakukan dengan sengaja. Atau terdapat kepetingan pribadi dan/atau pihak lain,” bunyi Perpol tersebut.

Pada Pasal 17 Ayat 3, kriteria pelanggaran KEPP kategori berat adalah:

A. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

B. Adanya pemufakatan jahat

C. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akubat hukum

D. Menjadi perhatian publik/; dan/atau

E. Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam Perpol dijelaskan, yang bersangkutan berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Pengajuan banding ini diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Nantinya, akan ada dua opsi putusan yang bisa diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:

(1) Putusan KKEP Banding berupa:

a. menolak permohonan Banding; atau

b. menerima permohonan Banding.

(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:

a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.

(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:

a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau

b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.

(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.****

Pos terkait