Fajarasia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memecat Pj Kepala Daerah jika terbukti terlibat dalam judi online (judol). Hal ini diungkapkannya usai Rapat Panja 26 RUU Kabupaten dan Kota di Komisi II DPR.
“Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering main judi online, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti, pecat ya. Saya akan pecat, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi,” kata Tito kepada wartawan di depan Ruang Komisi II DPR, pada Kamis (27/6/2024).
Tito menyebut Pj Kepala Daerah saat ini berjumlah 273 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyebut akan meminta data lebih detailnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.
“Saya baru dengar barusan, benar atau tidak tidak tahu, ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau PJ. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara yang PJ ada 273.” kata Tito.
Tito menambahkan, Pemerintah saat ini tengah fokus menangani judi online hingga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Ia menekankan, Pj Kepala Daerah harus menjadi contoh agar masyarakatnya di daerah menghindari judi online.****




