Fajarasia.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Kemendagri menegaskan, tidak benar ada utusan Presiden Jokowi datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.
“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi. Pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Kastorius memandang, Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif. Dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik. Yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” katanya.
Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas. Bahkan, Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Kastorius menjelaskan, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021. Dengan pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.
Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022. Artinya, kata ia, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun.
“Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal). Antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” ujar Kastorius.
Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan, bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK. “Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengungkap gejolak politik sebelum Gubernur Papua LE ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi. Andi menyebut ada utusan Presiden Jokowi menemui Partai Demokrat agar kekosongan kursi Wakil Gubernur Papua Komjen Pol Paulus Waterpauw.
Namun menurut Andi, usulan agar kursi Wagub Papua diisi Paulus Waterpauw itu ditolak LE karena tak mendapat dukungan partai politik lain. Hal itu dikatakan Andi usai menjawab tweet Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan penanganan perkara Lukas Enembe bukan karena urusan politik.
“Pak Prof @mohmahfudmd kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Meski, ancaman pada Pak LE dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak jendral Waterpau usulan Pak Jokowi, karena Waterpau tak dapat dukungan partai meski masunya Presiden Jokowi,” kata Andi seperti dikutip dari akun twitternya @Andiarief, Sabtu (24/9). ****





