Fajarasia.id – a Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian terancam hukuman 10 tahun penjara. Bahkan, pria yang saat ini menjabat Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang itu juga terancam denda Rp10 miliar.
“Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA Rawa Kucing. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman lebih berat,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).
Sementara akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. “Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan,” ujar Rasio menegaskan.
Ia menuturkan, TPA Rawa Kucing seluas 34,88 hektare yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama Kota Tangerang, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan. Sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup membeberkan alasan menersangkakan Tihar Sopian. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang itu diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2019.
“Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009. Yakni, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya, Senin (9/12/2024). ***





