Fajaraia.id – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menekankan, urgensi pembaruan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Revisi UU Penyiaran itu agar relevan dengan perkembangan teknologi digital.
Politikus Golkar ini mengungkapkan, pembahasan revisi UU Penyiaran ini sudah mandek sejak 2012. Oleb sebab itu, pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait harus segera diselesaikan.
“UU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum, TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dalam membahas revisi UU Penyiaran ini, ia menekankan, penting melakukan pendekatan yang cermat, terukur dan tidak terburu-buru. Jangan sampai, terjadinya ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.
“Revisi UU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas. Seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kominfo Digital (Komdigi),” ucapnya.
Menurutnya, pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum. Definisi ‘penyiaran’ dalam revisi UU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan.
“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi, OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain,” ujarnya.****





