Mafirion Desak Negara Usut Tuntas Kasus HAM Nenek Saudah

Mafirion Desak Negara Usut Tuntas Kasus HAM Nenek Saudah

Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Ia menekankan, negara harus hadir secara tegas untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada masa kolonial. Jika hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu belum hilang. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” ujar Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurut Mafirion, secara logika hukum tidak mungkin kekerasan tersebut dilakukan oleh satu orang saja. Ia menilai pengakuan hukum atas adanya kasus tambang di tanah milik Nenek Saudah menjadi bukti kuat bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu pelaku. “Logika hukum harus dijalankan. Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi lembaga negara di masa lalu. Ia meminta agar rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini tidak kembali diabaikan. “Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma. Ia bahkan mendukung penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah hingga kasus ini benar-benar tuntas.

Mafirion menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa forum ini tidak boleh sekadar menjadi ruang mendengar cerita, melainkan harus menghasilkan langkah konkret yang berujung pada penyelesaian hukum yang adil. “Kasus ini harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum,” pungkasnya.

Pos terkait