LSM Lambar Menduga Ada Mark-up Anggaran APBD BOS Hibah Ta. 2020 disdik Paluta

LSM Lambar Menduga Ada Mark-up Anggaran APBD BOS Hibah Ta. 2020 disdik Paluta

Fajarasia.co-Ketua Investigasi DPD LSM Lambar RI Paluta Budi Utomo Siregar telah sampaikan surat nomor :292/DPD/PALUTA/LAMBAR RI/II/2022 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas Utara.

“Meminta Kepala Dinas Pendidikan Paluta agar transparansi dan keterbukaan atas surat kami DPD LSM Lambar RI Paluta tertanggal 21 Juni 2022. Terkait adanya dugaan mark-up Anggaran APBD BOS Hibah Ta. 2020”, kata Budi Utomo Siregar di Gunung Tua, selasa 21 Juni 2022.

Adapun dasar Budi Utomo Siregar menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Paluta berdasarkan, Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Tentang peran serta masyarakat pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2020 Tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintahan dadaerah.

“Sesuai dengan investigasi kami, LSM Lambar RI Paluta tentang anggaran untuk aset peralatan dan mesin RP. 18.176.608.593, aset lainnya RP. 3.060.899.185, dan barang extracomtable Rp. 591.597.160, ujarnya.

Budi Utomo Siregar jelaskan, adapun sumber dana tersebut adalah dari APBD HIBAH Ta. 2020 Kabupaten Paluta.

“Dalam investigasi kami DPD LSM Lambar RI, diduga adanya mark up dana hibah di 106 SATDIK SD dan SMP Negeri yang dapat merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan golongan sebesar Rp.6 miliyar”, pungkasnya.

Lebih lanjut Budi Utomo Siregar merincikan, adanya bahan dasar analisa dugaan LSM Lambar RI, dua sampel dari 106 SATDIK,.

“Pertama, SD 101720 MANGALEDANG, modal penerimaan dana BOS Rp. 78.930.000, Modal penerimaan Dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000., Modal penerimaan saldo awal Rp. 50.000.000 dengan klah penerimaan Rp. 188.930.276.

Anggaran modal belanja dari BOS Afirmasi Rp. 60.000.000 dan Anggaran modal belanja dari saldo awal Rp. 50.000.276 dengan jumlah modal belanja Rp. 111.000.276.

Jumlah pengeluaran untuk belanja modal Rp. 123.357.276, dan jumlah anggaran untuk belanja modal Rp. 111.000.276 jadi jumlah kekurangan modal Rp. 12.000.357.181.

Adapun jumlah modal dari anggaran APBD BOS hibah dikurang dari sisa modal Rp. 12.357.181,jumlah dana APBD hibah yang di markas up Rp. 110.558.871 selanjutnya dikurang dari saldo akhir di rekening Rp. 65.144.

Jadi dugaan total mark up Anggaran APBD BOS hibah Rp. 110.493.667.

Kedua, SD 100260 Simataniari, modal penerimaan dana bos Rp. 120.380.000, Modal penerimaan Dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000., Modal penerimaan saldo awal Rp. 78.069.168 dengan jumlah penerimaan Rp. 258.449.168

Anggaran modal belanja dari BOS Afirmasi Rp. 60.000.000 dan Anggaran modal belanja dari saldo awal Rp. 78.069.168 dengan jumlah modal belanja Rp. 138.069.168

Jumlah pengeluaran untuk belanja modal Rp. 138.069.000 dan jumlah anggaran untuk belanja modal Rp. 114.230.027, jadi jumlah kelebihan modal Rp. 23.838.973.

Adapun jumlah modal dari anggaran APBD BOS hibah dikurang dari sisa modal Rp. 114.689.527 ditambah dari sisa modal Rp. 23.838.937, jumlah dana APBD hibah yang di markas up Rp. 138.528.500 selanjutnya dikurang dari saldo akhir di rekening Rp. 42.199.141. Jadi dugaan total mark up Anggaran APBD BOS hibah Rp. 96.329.359.

Berdasarkan point 1 dan poin 2 diduga kerugian negara sebesar Rp. 206.823.026. Bagaimana dengan 104 SATDIK SD Dan SMP, berapa kerugian negaranya?

“Kami Tim Investigasi DPD LSM Lambar RI Paluta meminta Kepala Dinas Pendidikan Paluta agar transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan negara”, harap Budi Utomo Siregar. (Haryan).

Pos terkait