Fajarasia.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus berupaya memperluas akses layanan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan perangkat desa, lurah, pejabat daerah, dan komunitas masyarakat di Makassar, Jumat (24/10/2025).
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam proses hukum yang berpihak pada korban. “Kami hadir untuk memastikan mereka mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, dan akses pemulihan,” ujarnya.
Mahyudin mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, permohonan perlindungan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan. Tindak pidana pencucian uang menjadi kategori terbanyak dengan lebih dari 6.500 permohonan, diikuti kekerasan seksual terhadap anak (2.495 permohonan) dan pelanggaran HAM berat (2.448 permohonan).
Di Sulawesi Selatan, tercatat 173 permohonan perlindungan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Kasus terbanyak berasal dari kekerasan seksual terhadap anak (61 permohonan), pencucian uang (48), serta tindak pidana yang mengancam jiwa (26). Dari jumlah tersebut, 145 individu telah mendapatkan perlindungan, termasuk 83 korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah permohonan tertinggi (55), disusul Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9), Bone (8), dan Jeneponto (7).
Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat Sulsel terhadap pentingnya perlindungan sudah cukup tinggi, namun pemahaman tentang peran dan fungsi LPSK masih perlu diperluas. “Kami berharap peserta sosialisasi bisa menjadi bagian dari jejaring perlindungan di daerah masing-masing,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti rendahnya angka permohonan dari wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulsel, yang masih di bawah 10 persen dari total nasional. Ia menyebut sejumlah faktor penyebab, seperti minimnya pengetahuan masyarakat, keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, serta stigma dan ketakutan korban.
“Kami terus mendorong penguatan kelembagaan dan anggaran LPSK agar layanan perlindungan bisa menjangkau hingga ke pelosok,” tegas Meity.
Sebagai bagian dari Komisi XIII, Meity juga menyampaikan dukungan terhadap efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta percepatan pembahasan revisi undang-undang yang kini memasuki tahap akhir.





