Fajarasia.id — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Muslim menyatakan bahwa kliennya menyambut baik keputusan penyidik dan menilai proses hukum telah berjalan sesuai koridor. Ia mengutip pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut bahwa “kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.”
“Beliau mengapresiasi kerja penyidik yang profesional dan berbasis pada bukti hukum. Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana sudah sesuai karena memenuhi unsur pidana,” ujar Muslim, Minggu (19/10).
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Surat panggilan telah dilayangkan, dan Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat pada akhir Maret 2025, ketika Lisa Mariana melalui akun Instagram @lisamarianaaa mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil dan menuntut pengakuan atas anak yang disebut-sebut sebagai hasil dari hubungan tersebut. Ia juga menyebut telah ditekan oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah isu tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang telah berulang, dan menegaskan bahwa permasalahan serupa telah diselesaikan empat tahun sebelumnya. Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya terjadi satu kali dalam konteks permohonan bantuan pendidikan.
Merasa dirugikan secara pribadi dan reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Tes DNA dan Hasilnya
Sebagai bagian dari proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang diklaim sebagai anak dari Kang Emil. Tes tersebut berlangsung pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri, dan hasilnya diumumkan dua minggu kemudian.
Dalam konferensi pers pada 20 Agustus 2025, Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud. Dengan demikian, klaim Lisa Mariana tidak terbukti secara ilmiah.
“Hasil DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak dari saudari LM tidak memiliki kecocokan atau tidak identik,” jelas Rizki.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana menjadi babak baru dalam kasus ini, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah lanjutan dari pihak kepolisian.****





