Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan orang tua siswa yang melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke pihak kepolisian. Menurutnya, insiden penamparan terhadap siswa yang kedapatan merokok seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur internal sekolah.
“Langkah hukum yang diambil orang tua siswa karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di lingkungan sekolah bukanlah pendekatan yang tepat. Ada mekanisme internal yang bisa digunakan terlebih dahulu,” ujar Lalu dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menekankan bahwa satuan pendidikan memiliki perangkat seperti tata tertib, dewan guru, dan komite sekolah yang berfungsi sebagai forum penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional. Menurutnya, pelibatan aparat hukum sejak awal justru berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan dampak psikologis bagi siswa lainnya.
“Bahkan, setelah kejadian tersebut, sejumlah siswa melakukan aksi mogok belajar dan menuntut pencopotan kepala sekolah,” tambahnya.
Lalu juga mengingatkan pentingnya penerapan aturan larangan merokok di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Regulasi tersebut melarang segala bentuk aktivitas terkait rokok, baik oleh siswa, guru, pegawai, maupun tamu sekolah.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” jelasnya.
Meski demikian, Lalu menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang secara tegas melarang kekerasan terhadap peserta didik.
“Kami menyayangkan tindakan penamparan oleh kepala sekolah. Pendisiplinan tetap perlu dilakukan, namun harus dengan cara yang mendidik dan tidak melanggar hak siswa,” katanya.
Sebagai penutup, Lalu mengimbau agar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap kepala sekolah yang tengah menghadapi persoalan. Ia mendorong proses klarifikasi dan pembinaan yang adil dan transparan.
“Kepala sekolah adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan. Maka, setiap keputusan terkait posisinya harus melalui proses verifikasi yang objektif,” tutupnya.****





