Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI-BCA terkait adanya dugaan rekayasa dalam akusisi 51% saham BCA oleh Djarum Grup. Temuan dari Pansus DPD RI untuk kasus BLBI-BCA ini menurutnya telah mengungkapkan adanya kerugian negara triliunan rupiah dari kasus tersebut.
“KPK jangan tumpul untuk mengusut kasus ini. Mulai lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI-BCA yang menyedot uang negara ini,” kaga Abduh, Jumat (15/8/2025).
Langkah konkret yang akan dilakukan oleh Komisi III, kata legislator PKB ini adalah akan memanggil KPK, Pansus DPD RI untuk BLBI-BCA dan pihak terkait lainnya untuk dimintai informasi terkait kasus ini dari hulu sampai hilirnya. “Komisi III akan berkoordinasi dengan Pansus DPD RI untuk mendalami informasi terkait perkembangan kasus BLBI-BCA,” katanya.
Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI menilai potensi kerugian dari kasus BLBI-BCA yang menyedot anggaran negara berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jika kerugian itu dapat dihentikan dan dikembalikan kepada negara, artinya manfaatnya dapat dialihkan untuk pembangunan yang menyejaterahkan rakyat.
“Jadi pengusutan kasus ini, selain sebagai langkah menegakkan hukum, juga untuk mengembalikan uang negara yang semestinya digunakan untuk menyejahterahkan rakyat,” katanya. Terakhir Abduh menegaskan bahwa pengusutan kasus ini juga sebagai bentuk dukungan Presiden Prabowo berkomitmen memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi.
“Presiden Prabowo mengatakan tidak ada pilihan lain bagi beliau selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan. Kita mesti dukung Presiden Prabowo dari penyelwengan APBN yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus BLBI-BCA ini,” katanya.
Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sasmito Hadinegoro mendorong Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan uang negara yang terkait megaskandal BLBI. Termasuk mengambil-alih 51 persen saham BCA.
“Angin kencang beberapa kali telah kita tiupkan untuk mengusut kembali kasus BLBI-BCA. Pemerintah punya hak untuk mengambil kembali 51 persen saham BCA, tanpa harus bayar,” ujar Sasmito yang juga Ketua LPEKN (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara), Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sasmito menduga adanya rekayasa dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Grup, kerajaan bisnis milik Budi Hartono di era Megawati. “Pada waktu itu, pada Desember 2002, nilai sahamnya (BCA) Rp117 triliun. Dalam buku, BCA mempunyai utang ke negara Rp60 triliun, diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya,” katanya.****




