Legislator Minta Kemenkumham Tingkatkan Sosialisasi UU Kekerasan Seksual

Legislator Minta Kemenkumham Tingkatkan Sosialisasi UU Kekerasan Seksual

Fajarasia.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta meningkatkan sosialisasi UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan, sosialisasi penting dilakukan, karena kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi.

Adde menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu kemarin. Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L)Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Adde menanyakan tentang Kemenkumham butuh anggaran sosialisasi perlu ditambah atau tidak. “Apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa,” katanya,melalului rilisnya yang diterima Redaksi, Kamis (1/6/2023).

Selain itu, Adde meminta Kemenkumham merealisasikan pelayanan kantor imigrasi di Lebak dan Pandeglang, Provinsi Banten. Mengingat, hingga kini, masyarakat di wilayah tersebut harus jauh-jauh ke Serang, maupun Tangerang, untuk mengurus keperluan paspor.

“Saya hampir 5 tahun di sini, tapi aspirasi terkait kantor imigrasi di Dapil saya, Lebak, Pandeglang belum terealisasi. Saya mohon yang mudah-mudahan salah satunya Pak Menteri, entah mau di Lebak, di Pandeglang silakan,” ujarnya.****

Pos terkait