Legislator Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Legislator Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Fajarasia.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tak hanya memastikan jaminan perlindungan, RUU ini juga memuat kewajiban pemerintah menjami hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga.

“Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus disetujui,” tuturnya dalam acara Dialetika Demokrasi dengan tema “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Gedung DPR, Selasa (16/9/2025).

Ia menekankan perlunya pengaturan yang mempertimbangkan faktor sosial dan budaya. Ia menilai penting adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas PRT, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

“Katakanlah jumlahnya PRT itu sebanyak 5 juta orang dan menjadi tulang punggung bagi negara, tapi kenyataannya tidak ada perlindungan hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Sebab selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT***

Pos terkait