Fajarasia.id – Sebanyak 2.837 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Tanah Air sejak awal Maret 2025 pada momentum mudik Lebaran/Idulfitri. Hal itu diungkapkan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Karding di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (29/3/2025).
“Jadi hari ini, sengaja memang kita dah libur sebenarnya. Sengaja ke bandara untuk memastikan apakah balai kami (BP3MI Banten, Red) betul-betul siap membantu PMI yang mudik pada momentum Lebaran,” ujar Kading.
Karding mengatakan, sejumlah PMI tidak sedikit yang pulang untuk merayakan Lebaran di kampung halaman mereka. “Alhamdulillah tim kami di sini siap, siaga grup 24 jam,” ucapnya.
Dia merinci berdasarkan data dari 1 Maret-25 April 2025, terdapat 2.837 PMI yang kembali Ke Tanah Air. Jumlah paling banyak, sekitar 1.700 jiwa lebih dari Arab Saudi, Myanmar, Malaysia kemudian sisanya dari beberapa negara termasuk Brunei Darusalam.
“Dari jumlah tersebut lebih dari 80 persen un-prosedural atau 1.800-an PMI. Jadi sekitar 169 PMI yang prosedural, namun tetap kita layani semua,” kata Karding.
Untuk memaksimalkan pelayanan, lanjutnya, guna memastikan PMI terlayani di Bandara Soetta di tengah kepulangan ke kampung halamantelah menerapkan shift tambahan. “Kami menyiapkan tiga shift, H-5 hinga H+10 Lebaran untuk antisipasi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Karding juga menyempatkan berbincang dengan sejumlah PMI dari Malaysia dan Jepang. Dia juga ingin tahu sejauh mana pelindungan dan kompensasi yang diperoleh PMI selama ini untuk menjadi bahan evaluasinya.
Dalam perbincangan dengan mereka yang bekerja di Jepang melalui jalur prosedural, Karding memperoleh informasi gaji yang diterima mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Mereka juga mendapat benefit lainnya, yakni asuransi kesehatan, ketenagakerjaan hingga dana pensiun.
Karding lantas mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal agar terhindar dari ancaman ekploitasi, kekerasan seksual hingga bahaya kejahatan terorganisir. Dengan menjadi pekerja migran prosedural, pemerintah juga dapat dengan mudah dalam menjangkau untuk memberikan jaminan kesehatan dan hukum.****





