Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti kondisi ekosistem industri film nasional yang dinilainya belum sehat dan masih didominasi oleh segelintir kelompok besar. Meski sektor ini menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2024, dengan perputaran uang mencapai Rp3,2 triliun—naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya—Lamhot menegaskan bahwa ketimpangan struktural masih menjadi tantangan utama.
“Pertumbuhan ini memang menggembirakan, menandakan kebangkitan pascapandemi. Tapi kita tidak boleh tutup mata terhadap persoalan mendasar yang menghambat pelaku kecil untuk berkembang,” ujar Lamhot dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku industri film, khususnya dari rumah produksi kecil, menyampaikan keluhan terkait akses yang terbatas terhadap jaringan distribusi dan promosi. Menurutnya, dominasi vertikal oleh kelompok besar yang menguasai produksi hingga penayangan di bioskop telah menciptakan iklim yang tidak kompetitif.
“Film-film dari PH kecil sulit mendapat ruang tayang karena sistem distribusi yang terkonsentrasi. Tanpa koneksi ke jaringan bioskop besar atau platform digital ternama, karya independen nyaris tak terlihat,” tegasnya.
Lamhot juga menyoroti tingginya biaya promosi sebagai hambatan lain bagi sineas muda. Ia menyebut data Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen film nasional yang tayang di bioskop berasal dari dua kelompok besar, MD Pictures dan Falcon Pictures. Sementara film independen hanya mendapat tempat di festival atau layanan streaming terbatas.
“Ini bukan sekadar ketimpangan, tapi potensi monopoli. Negara harus hadir untuk menciptakan regulasi yang memberi ruang bagi pelaku kecil,” katanya.
Mengutip kajian LPEM FEB UI, Lamhot menyampaikan bahwa sektor layar—meliputi film, animasi, dan video—diproyeksikan menghasilkan Rp109,6 triliun pada 2027. Setiap tambahan Rp1 triliun dari sektor ini dapat memicu output ekonomi sebesar Rp1,43 triliun, menyumbang Rp892 miliar ke PDB, dan membuka 4.300 lapangan kerja baru.
“Industri film adalah katalis ekonomi kreatif. Ia menyentuh banyak sektor: logistik, pariwisata, jasa teknis, hingga UMKM. Tapi jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Lamhot menegaskan perlunya revisi terhadap UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar lebih relevan dengan tantangan zaman. Ia juga mendorong pemerintah untuk meniru kebijakan Korea Selatan yang sukses menjadikan film sebagai komoditas ekspor melalui strategi “Hallyu”.
“Pemerintah harus serius mendukung PH kecil. Kolaborasi antara DPR, Kementerian Ekraf, dan masyarakat perfilman sangat penting untuk membangun industri yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Ekonomi Kreatif, Komisi VII DPR RI berkomitmen mengawal agar sektor film mendapat perhatian strategis dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045. Menurut Lamhot, film bukan hanya hiburan, tetapi juga instrumen diplomasi budaya dan penggerak ekonomi nasional.
“Produser daerah dan pelaku kecil harus ikut tumbuh. Kita harus pastikan industri ini berkembang dengan sistem yang inklusif dan berdampak luas,” tutupnya.***





