KY Berkomitmen Cegah Pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim

KY Berkomitmen Cegah Pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim

Fajarasia.co – Komisi Yudusial (KY) berkomitmen untuk mencegah pelanggaran kode etik perilaku hakim. Untuk itu, KY memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Kita memperkuat dengan MA dan KPK, terutama kalau ada pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan tipikor. Nanti kita akan meneruskan ke KPK,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial KY M. Taufiq HZ kepada Pro 3 RRI, Selasa (4/10/2022).

Sebaliknya, ujarnya, jika KPK dalam pemantauannya menemukan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim maka KPK akan meneruskan ke KY. “Kerja sama seperti ini saya kira cukup efektif dalam pencegahan terhadap pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Sedangkan dengan MA, pihaknya akan pemeriksaan bersama jika ada pelanggaran kode etik hakim. “Termasuk pelanggaran terhadap hukum acara,” ucapnya.

KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, masih banyak kendala yang akan dihadapi oleh KY di masa datang. Untuk mengurangi pelanggaran kode etik, ke depan KY akan meningkatkan upaya pencegahan.*****

Pos terkait