Kuasa Hukum Kadis PUPR Minta Jaksa Seret Bobby Pitoby

Kuasa Hukum Kadis PUPR Minta Jaksa Seret Bobby Pitoby

Fajarasia.co – Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang kini tengah bergulir dalam proses persidamgan.

Namun, anehnya dalam fakta persidangan dakwaan jaksa bahwa terdakwa Benyamin H. Ndapemerang melakukan pemerasan terbantahkan. Justru, yang terungkap berdasarkan fakta sidang yakni kasus pemyuapan.

Hal ini terbukti bahwa, Ketua REI NTT, Bobby Pitoby mengakui bahwa REI NTT tidak pernah diminta ataupun diperas oleh terdakwa guna kepengurusan penerbitan PBG bagi amggota REI NTT.

Dalam fakta sidang Ketua REI NTT, Bobby Pitoby mengakui bahwa dirinya yang menawarkan uang senilai Rp. 15 juta sebagai bentuk dukungan operasional kepada terdakwa melalui pesan Whats App (WA) demi kepengurusan PBG tanpa diminta.

Selain itu, saksi lainnya anggota REI NTT, Manotona Laia juga dalam persidangan mengakui bahwa pihaknya tidak pernah diminta uang oleh terdakwa guna mengurus PBG bagi anggota REI NTT.

Justru, dirinya selaku anggota REI NTT yang memiliki inisiatif untuk memberikan uang senilai Rp. 15 juta guna membantu operasional terdakwa melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

Saat itu, penawaran uang senilai Rp. 15 juta keoada terdakwa dilakukan diruang kerja terdakwa selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kupang. Dan, saat itu terdakwa mengaku bahwa pihaknya belum bisa melakukan perjalanan ke Jakarta karena terkendala biaya.

Berdasarkan fakta sidang diatas, Yanto MP. Ekon selaku kuasa hukum terdakwa yang dihubungi wartawan, Senin (17/10/2022) menegaskan bahwa berdasarkan fakta sidang maka yang terbukti adalah penyuapan bukan pemerasan.

Menurut Yanto, sesuai dengan dakwaan jaksa bahwa salah satu unsur lainnya adalah penyuapan maka seharusnya Ketua REI NTT, Bobby Pitoby dan anggota REI NTT, Manotona Laia wajib diminta pertanggung jawaban.

“Sejak awal saya katakan bahwa karena salah satu dakwaan yang digunakan jaksa adalah penyuapan maka seharusnya pemberi atau penerima sama – sama harus diproses,” tegas Yanto.

Yanto kembali menegaskan bahwa jika kasus tersebut adalah penyuapan, maka tersangka haruslah lebih dari satu (1) orang yakni pemberi juga wajib dijadikan sebagai tersangka. Namun, anehnya hingga saat ini Kejati NTT belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ketua REI NTT, Bobby Pitoby ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan mengakui bahwa pihaknya tidak pernah diminta uang oleh terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang.

Bobby juga mengaku bahwa inisiatif untuk memberikan uang senilai Rp. 15 juta datang dari anggota REI NTT, Manotona Laia. Bahkan, tawaran uang senilai Rp. 15 juta itu terjadi diruang kerja terdakwa ketika dirinya menemui terdakwa di Kantor PUPR Kota Kupang.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada anggota REI NTT. Justru kami yang menawarkan uang senilai Rp. 15 juta kepada terdakwa dan tawaran itu dilakukan diruang kerja terdakwa,” akui Bobby.

Dalam sidang Bobby Pitoby juga mengakui bahwa usai menemui terdakwa di Kantor PUPR Kota Kupang, dirinya kembali menawarkan uang senilai Rp. 15 juta kepada terdakwa melalui pesan WA namun tidak direspon oleh terdakwa.(rey)

Pos terkait