Fajarasia.id – KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Ketetapan MK. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Afiffudin menjelaskan, salah satunya terkait kesalahan penjumlahan total suara dari hasil Pemilu Anggota DPRD Maluku. Maka, keputusan hasil Pemilu Anggota DPRD Maluku Nomor 30 Tahun 2024 harus diubah.
“Sebelumnya 33.538 anggota menjadi 33.845 anggota. Perubahan angka ini karena terjadinya kesalahan penjumlahan total suara partai politik,” kata Afiffudin.
Adapun, Penepatan hasil Pemilu Anggota DPRD Panai yang sebelumnya sebanyak 19.333 anggota menjadi 30.032 anggota. Meskipun demikian, penyesuaian dari angka tersebut tidak mengubah hasil Pemilihan Umum secara keseluruhan pada Pemilu Anggota DPRD.
Dalam hal ini, KPU menetapkan perubahan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku. Selain itu, Menetapkan perubahan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD tingkat nasional dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Penetapan perubahan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tingkat Nasional kini telah ditetapkan. Penepatan ini telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,” ujarnya.****





