KPU Masih Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari

KPU Masih Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Fajarasia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Ketua KPU RI. Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan asusila.

“Kami tentunya masih menunggu Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ada di Presiden. Kami juga menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Menurut August, posisi PLT Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku hingga tiga bulan kedepan. Meski demikian, masa jabatan PLT Ketua KPU RI masih bisa diperpanjang sebelum menentukan ketua definitif.

“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan. Dan bisa diperpanjang satu kali,” kata August.

Sebelumnya, DKPP RI meminta kepada Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.***

Pos terkait