KPK Ungkap Uang Korupsi Bea Cukai Disimpan di Mobil

KPK Ungkap Uang Korupsi Bea Cukai Disimpan di Mobil

Fajarasia.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain menyimpan uang di safe house, para pelaku juga menaruh uang hasil korupsi di mobil operasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli mobil operasional dan sebagian disimpan di dalamnya untuk kebutuhan mendesak. “Bahkan ada sebagian uang yang ditemukan di mobil operasional. Mobilnya tidak hanya satu, BPKB-nya sudah kami sita,” ujarnya.

KPK menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang diduga memerintahkan penyimpanan uang korupsi di safe house. Dari penggeledahan, penyidik menemukan lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, disimpan dalam lima koper di apartemen Ciputat.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri pergerakan uang dan mobil operasional yang digunakan para pelaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan dilakukan secara sistematis dengan jaringan yang rapi.****

Pos terkait