Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemanggilan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami alur pengajuan dan pelaksanaan anggaran yang melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta potensi aliran dana dari proyek-proyek yang dijalankan.
“Pokir merupakan usulan dari legislatif kepada eksekutif, yang kemudian diteruskan ke Dinas PUPR dan dijabarkan dalam bentuk proyek. Dari proyek-proyek itulah diduga terjadi aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK tengah menelusuri seluruh siklus anggaran, mulai dari tahap pengajuan, persetujuan, pelaksanaan proyek, hingga potensi transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Setiap tahapan dalam siklus anggaran memiliki potensi risiko korupsi. Itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Bupati OKU Teddy Meilwansyah telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 29 Oktober 2025. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah
- Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin
- Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati
- Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah
- Pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo
- Pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso
Kemudian pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka tambahan:
- Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
- Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
- Pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang
- Pihak swasta, Mendra SB
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai tersangka.****





