KPK Umumkan Penahanan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan

KPK Umumkan Penahanan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan. Penahanan terkait kasus pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK karyoto mengatakan, Suherlan yang merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN. Ia selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka SL (Suherlan) selama 20 hari pertama. Jadi SL ditahan terhitung mulai tanggal 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yakni anggota DPR periode 2014-2019, Sukiman; Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya.

Sukiman diketahui telah divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020. Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22.000.

Suap diterima dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Juga dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Sementara Rifa sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.****

Pos terkait