KPK Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Proyek di Pelabuhan

KPK Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Proyek di Pelabuhan

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pengerukan alur pelayaran di empat Pelabuhan di Indonesia. Dalam kasus ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan Sembilan orang menjadi tersangka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024). “KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” katanya.

Tessa menjelaskan terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang didalami KPK. Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berikutnya Proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016 serta Proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 dan 2016. Terakhir proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.

Tessa menegaskan, sembilan orang yang dijerat dalam kasus ini terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas sembilan orang yang menyandang status tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Atonius Tonny Budiono tahun 2017. Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.****

Pos terkait