KPK Tegaskan Pengadaan Kapal ASDP Tak Sesuai Spesifikasi

KPK Tegaskan Pengadaan Kapal ASDP Tak Sesuai Spesifikasi

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

“Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain.”

Asep menambahkan memang di PT ASDP armada kapal memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah, itu spesifikasinya tidak sesuai,” kata Asep.

Diketahui, ASDP menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah empat pihak ke luar negeri.

Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta. Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK hanya menyebut inisial keempat orang tersebut, yakni pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP, serta seorang swasta berinisial A. KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini.

Beberapa di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Serta, Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal.***

Pos terkait