Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait laporan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur dan bahkan tengah dikembangkan lebih lanjut. “Kami yakinkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tersebut berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan bahwa kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini telah diperluas melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi. Temuan penyidik mengindikasikan adanya praktik pengkondisian pengadaan barang dan jasa di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
“Setiap OTT seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membuka dugaan tindak pidana korupsi di sektor lain,” jelasnya.
Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, menuding AKBP Rossa menghambat proses hukum karena Bobby Nasution belum diperiksa, meski perannya disebut terang dalam pemberitaan dan persidangan tersangka lain. KAMI mendesak Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa hingga kini KPK belum menemukan bukti keterlibatan Bobby. “Sampai dengan saat ini belum,” katanya.
Menurut Budi, berkas perkara suap proyek jalan di Sumut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Sidang untuk klaster pemberi suap sudah berjalan, sementara klaster penerima masih menunggu jadwal.
Majelis hakim Tipikor Medan sebelumnya meminta jaksa menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Namun KPK menegaskan agenda pemanggilan tersebut belum ditetapkan dan akan bergantung pada fakta persidangan klaster penerima.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.****





