Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman. Rusdianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto mengatakan Rusdianto Emba akan ditahan selama 20 hari di rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 s/d 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. Tersangka lain adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka baru.
Karyoto menjelaskan, Rusdianto merupakan pengusaha di Sulawesi Tenggara yang memiliki koneksi dengan berbagai pihak. Termasuk pejabat di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Lantaran koneksinya itu, Rusdianto diminta Andi Merya Nur untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
“Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur). Apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” kata Karyoto.
Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, Rusdianto kemudian aktif bekerja sama dengan Sukarman yang juga memiliki relasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rusdianto dan Sukkarman meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Andi Merya Nur untuk diberikan kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Untuk proses pemberian uang pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto), kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LM RE dan SL (Sukarman Loke). Penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA,” kata Karyoto.***





