Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BS sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur. Dia adalah mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan ini adalah hasil pengembangan dari sebuah kasus. Persisnya kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Selanjutnya BS langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. “Penahanan terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2022,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Kasus ini bermula pada 2013, saat Syahri menemui Kepala Bappeda Jatim untuk memperoleh dukungan pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Karyoto menyebut, pemberian bantuan keuangan di Jawa Timur adalah kewenangan gubernur.
Selanjutnya, pada 2015, terjadi pertemuan dengan beberapa pihak. Hasilnya, tersangka BS sepakat memberikan ‘Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur’ kepada Kabupaten Tulungagung.
Namun, kesepakatan ini ternyata dilandasi pemberian fee sekitar 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan. “Pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar,” ujar Karyoto.
Secara total, BS menerima sekitar Rp3,5 miliar. Uang itu diserahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di ruangan Kepala BPKAD Jatim.
“Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung,” kata Karyoto. Menurut dia, mereka melakukan pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Antara tahun 2017-2028, BS kembali menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. Pemberian ini dilakukan setelah dia kembali mengalokasikan bantuan sebesar Rp30,4 miliar pada 2017 dan Rp29,2 miliar pada 2018.
Akibat perbuatannya, BS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Kemudian juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.****




