Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah korupsi di jalur impor usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan hijau, hingga pengaturan rule set sebelum barang masuk mesin pemindai.
“Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik, termasuk barang palsu dan ilegal,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).
KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari perusahaan kepada oknum aparat untuk mempertahankan pengaturan jalur impor. Menurut Budi, tanpa pengawasan digital yang kuat, diskresi teknis aparat menjadi titik rawan penyimpangan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melalui Stranas PK memberikan lima rekomendasi tata kelola impor:
- Digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan berbasis data real-time lintas kementerian/lembaga.
- Profiling risiko yang objektif untuk membatasi diskresi individu.
- Integrasi data perizinan dan beneficial ownership guna memastikan transparansi kepemilikan importir.
- Penyederhanaan proses bisnis antar-instansi untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
- Digitalisasi layanan end-to-end dan penguatan kanal pengaduan publik.
KPK menegaskan pembenahan tata kelola impor bukan sekadar administratif, melainkan bagian penting menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh.





