Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Temuan ini terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house. “Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, disimpan dalam lima koper,” ujarnya.
KPK juga menampilkan penampakan koper berwarna abu-abu, biru dongker, hingga hitam, serta menyita sejumlah BPKB kendaraan yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. KPK menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang diduga memerintahkan penyimpanan uang di safe house.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kepabeanan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam membongkar jaringan suap yang terorganisir.****






