KPK Sambut Rencana Menko Polhukam Usut Mafia Pertambangan

KPK Sambut Rencana Menko Polhukam Usut Mafia Pertambangan

Fajarasia.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap memberantas mafia tambang di Indonesia. Kesiapan ini, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ingin menggandeng KPK memberantas mafia tambang.

Hal tersebut disampai Ghufron dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (8/11/2022). “KPK tentu akan menyambut baik inisiasi Menko Polhukam untuk menyelesaikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang,” kata Ghufron.

Ghufron menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa kajian dalam dunia tambang, khususnya batubara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan perbaikan sistem melalui Sistem Informasi Pengelolaan Batubara (Simbara).

Ia berharap, rantai proses bisnis batubara akan lebih pasti dan transparan. Serta mendahulukan kebutuhan dalam negeri dengan mematuhi DMO (Domestic Market Obligation)

Hak yang sama dikatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia juga menyambut baik inisiasi Mahfud Md.

Menurut Alex, pihaknya juga sudah memonitor tata kelola pertambangan dan perkebunan sawit. “KPK lewat korsup (Koordinasi Dan Supervisi) sektor SDA memonitor tatakelola pertambangan dan perkebunan sawit,” kata Alex.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut mafia tambang yang ada di Indonesia. Mahfud mengatakan, akan menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar KPK segera memberantas mafia tambang dan sektor lainnya.

Pernyataan Mahfud ini berawal dari perkaraan mantan anggota Polri, IB. Ia menyebut sempat memberi uang setoran hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen AA.

Belakangan, Ismail menarik pernyataannya tersebut dan turut menyampaikan permintaan maaf.”Saya pastikan berita itu saya tidak pernah memberi kasih kepada kabareskim, apalagi memberi uang, saya tidak kenal,” kata IB.

IB mengaku sudah pensiun dini dari Polri sejak Juli 2022. IB menyebut, saat memberikan pernyataan itu dirinya dalam tekanan.

Ia pun menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen, HK. Seperti yang diketahui, HK kini menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen HK. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar IB.****

Pos terkait