Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, YS, Senin (27/2/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, SP.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (27/2/2023). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Ali tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap YS. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, SP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dia diduga mencuci uang dari hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp51 miliar yang diterima selama menjabat.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima SP berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2. HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager HDEC, HJ, sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Aliran suap dari HDEC ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat SP sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh HJ yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, RS. RS merupakan istri Camat Astanajapura, MLT.





