KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Di Cirebon

KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Di Cirebon

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI, Rajiv (RAJ), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rajiv dijadwalkan hadir pada 27 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Penyidik hari ini memeriksa saksi RAJ di Cirebon dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023. Proses penyidikan dimulai sejak Desember 2024, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti penting, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK menyatakan akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui alur penyaluran dana CSR tersebut.****

Pos terkait