Fajarasia.id – KPK telah menetapkan Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa hasil dari pemotongan uang ASN tersebut didiuga digunakan untuk kepala BPPD san Bupati Sidoarjo. “Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron digedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2023).
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN. Sika juga melarang kepada seluruh ASN untuk tidak membahas pemotongan dan penerimaan uang tersebut.
“Dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App,” katanya.
Besaran potongan yang diterima yaitu 10 % s/d 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Untuk ditahun 2023, penerimaan dana insentif berjumal Rp. 2,7 Milyar.
“Khusus ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar,” katanya.
Tim Penyidik menahan Tersangka Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal itu dilakukan guna memproses penyidikan dalam kasus ini.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.****





